Selasa, 16 Juni 2015

Etika Bermasyarakat

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah:
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Bagaimana etika dalam bermasyarakat ?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya etika adalah suatu nilai yang berkenaan dengan akhlak .  dan dapat disimpulkan etika sebagai nilai – nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dan tentunya etika menjadi pembeda pula antara manusia dengan hewan, lewat fungsi makhluk sosial dan individual.  Sebagai  makhluk sosial yang membutuhkan orang lain. Tentunya tidak lepas dari berhubungan dengan orang lain, dalam hal ini etika menjadi posisi yang dimiliki seorang individu yaitu sebagai nilai – nilai dan norma yang menjadi pegangan dalam bertingkah laku. Seperti etika berbicara, berkendaraan, berkunjung dan banyak lagi yang lainnya.  Sebagai manusia umumnya membutuhkan orang lain untuk berbicara, berteman, maka untuk dapat diterima oleh orang lain harus memahami dan mengaplikasikan etika dalam pergaulan, misalnya dalam tata cara berbicara, maka bicaralah dengan tenang, jelas, tidak memotong pembicaraan orang lain, pakailah bahasa yang dapat dipahami oleh lawan bicara, tidak memonopoli pembicaraan.

Contoh hukum pidana dan perdata yang berhubungan dengan etika bicara dalam bermasyarakat

Contoh kasus jika dihina di depan orang banyak, perkataan seperti 'hewan' atau 'bangsat' yang diucapkan oleh orang lain terhadap Anda di depan banyak orang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Penghinaan yang dilakukan terhadao Anda tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihatPasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, Anda juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuanPasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Terkait hal itu, di dalam artikel Penghinaan, dijelaskan antara lain bahwa doktrin hukum tentang penghinaan di Indonesia tidak memisahkan antara opini dengan fakta dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali kebenaran sebuah fakta. Asalkan sebuah pernyataan dianggap menghina oleh korban, maka unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sudah dapat terpenuhi. Selain itu, berdasarkan pendapat MA melalui putusan No. 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina).  

sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt507cb3304d8ae/jika-dikatai-bangsat-di-depan-orang-banyak
http://www.globethics.net/documents/4289936/13403252/Focus_7_online.pdf/2b69e301-09aa-45d7-8d06-07f6b9650dcc
http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/194608291975012-ARIFAH/2002__Peranan_Etika__8_Juli_2002_.pdf

Senin, 11 Mei 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1999

TENTANG

TELEKOMUNIKASI


Bab 1

Pasal 1

Point 7-9

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Pernyataan saya untuk pasal ini adalah dizaman sekarang sangat membutuhkan jaringan telekomunikasi.

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Pernyataan saya untuk pasal ini adalah semua orang atau organisasi berhak menggunakan telekomunikasi.

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Penyataan saya untuk pasal ini adalah karena Indonesia bernegara hukum,kontrak bertujuan agar pelanggan telekomunikasi tidak menyalahgunakan prosedur yang ada.

Contoh: Jasa telekomunikasi di Indonesia diantaranya adalah jasa telepon tidak bergerak, jasa telepon seluler, jasa interkoneksi, jasa layanan pesan singkat, faksimili, jasa layanan internet seluler, danvideo call. Jasa telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 3
6 tahun 1999


Referensi:


Senin, 06 April 2015

Kode etik jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

1. PENGERTIAN JURNALISTIK
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti catatan harian.

2. Kode Etik Jurnalistik berdasarkan hukum tertulis.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP)
Di Indonesia, sudah banyak jurnalis dituntut ke pengadilan dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Meski AJI menolak penggunaan KUHP, jurnalis harus mewaspadai sejumlah aturan pidana yang biasa dipakai untuk menjerat jurnalis atau penanggung jawab perusahaan pers.

I. Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

II. Pembocoran Rahasia Pertahanan Keamanan Negara
Pasal 113
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

III. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 134

Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 136
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

IV. Penghinaan terhadap Raja atau Kepala Negara Sahabat
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintahkan atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

V. Penghinaan terhadap Wakil Negara Asing
Pasal 143
Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

VI. Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 155
(1) Barang siapa di muka umum mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

VII. Pernyataan Perasaan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan terhadap Golongan
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan yang semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

VIII. Perasaan Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Agama
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan :
(a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(b) Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

IX. Penghasutan
a. Barang siapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (pasal 160)
b. (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal diatas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaanya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dilarang menjalankan pencarian tersebut. (Pasal 161)
X. Penawaran Tindak Pidana
a. Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (pasal 162)
b. (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika merasa bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. (pasal 163)

XI. Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(pasal 207)
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. (Pasal 208)

XII. Pelanggaran Kesusilaan
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran, atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atas pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.. (Pasal 282)
XIII. Penyerangan/Pencemaran Kehormatan atau Nama Baik
a. (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. (Pasal 310)
b. (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 311)
c. Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirim atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Pasal 315)
d. Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah. (Pasal 316)

XIV. Pemberitaan Palsu
(1). Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 317)

XV. Penghinaan atau Pencemaran Orang Mati
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua orang yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istrinya).
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (Pasal 320)
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga. (Pasal 321)

XVI. Pelanggaran Hak Ingkar
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu. (Pasal 322)

XVII. Penadahan Penerbitan dan Percetakan
a. Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika :
1. Si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya.
2. Penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, Si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia. (Pasal 483)
b. Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika :

1. Orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya ;
2. Pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia. (Pasal 484)

XVIII. Penanggulangan Kejahatan
Pidana yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484 dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan kewenangan menjalankan pidana tersebut daluwarsa. (Pasal 488)

XIX. Pelanggaran Ketertiban Umum
a. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan atau pidana paling banyak lima belas ribu rupiah.
1. Barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat radio yang dipakai olehnya atau yang ada dibawah pengurusnya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun diberitahukannya kepada orang lain jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman.
2. Barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu. (Pasal 519 bis)
b. Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
1. Barang siapa ditempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul kulit, atau isi yang dibikin terbaca maupun  gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja.
2. Barang siapa ditempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja.
3. Barang siapa secara terang-terangan atau diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja maupun secara terang-terang atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja.
4. Barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun. Barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seseorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun. (Pasal 533)

c. Barang siapa terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukum Perdata Terkait Pers
Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata biasanya menyangkut ganti rugi dan pernyataan maaf yang harus dilakukan oleh media massa. Ganti rugi tersebut misalnya dijelaskan dalam pasal 1365, 1366 dan 1367. Pasal 1365 berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Ini memperlihatkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan media massa di Indonesia bisa dikenakan dakwaan melanggar hukum pidana dan perdata.

4. Contoh Kode etik Jurnalistik
Yurisprudensi MA dalam kasus Anif melawan Harian Garuda pada tahun 1993 menyebutkan, “Sehubungan dengan kebenaran suatu peristiwa yang hendak diberitakan pers, pada hakikatnya merupakan suatu kebenaran yang elusif, artinya bahwa apa yang hendak diulas dan diberitakan pers tidak mesti kebenaran yang bersifat absolut. Jika kebenaran absolut yang boleh diberitakan, berarti sejak semula kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab sudah mati sebelum lahir.” Karena itu, perkara pers haruslah soal apakah pers melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja pers dan kode etik pers, terlepas dari benar atau tidaknya isi berita yang dimasalahkan.
Saat ini UU yang mengatur pers adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers secara spesifik mengatur aspek kebebasan pers. Tercakup di dalamnya pengaturan tentang fungsi pers untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. UU Pers tegas menyatakan hak wartawan atas informasi adalah bagian integral dari hak publik.

REFERENSI:
http://wwwbeberucom.blogspot.com/2011/11/kode-etik-jurnalistik.html?m=1
http://ukj.aji.or.id/id/read/bahan-bacaan/5/Hukum-Jurnalistik.html

Rabu, 04 Maret 2015

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik menurut wikepedia adalah himpunan etika profesi kewartawanan.Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi

Kode Etik Jurnalistik secara umum
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kode Etik jurnalistik merupakanikrar yang bersumber pada hati nurani wartawam dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib di jungjung tingggi dan di hormati oleh semua pihak. sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang di jamin konstitusi, mengingat negara kesatuan republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengaluarkan pikiran.

Kode Etik mempunyai pola aturan / tata cara, tanda, pedoman dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.

Kode Etik Profesi
Merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi.
Kode Etik Profesi menggambarkan nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar perilaku anggotanya.


TANGGUNG JAWAB WARTAWAN

                    Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.

          Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Tanggung jawab

tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

2.     Kebebasan

Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik publik)  dan wartawan menjamin bahwa urusan public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

3.     Independensi

Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

4.     Kebenaran

Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

5.     Tak Memihak

Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

6.     Adil dan Fair

Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.

Referensi:
https://elissanindia.wordpress.com/2012/10/06/kode-etik-jurnalistik/
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik

Minggu, 18 Januari 2015

biarkan saja

sudahlah, biarkan saja mereka ngomong apa saja.
tutup mata!
tutup telingga!
tutup hidung!!!
MULUT MEREKA BAU SAMPAH!!!!

Selasa, 13 Januari 2015

Teknolgi Tablet Untuk Mempermudah Pengguna

Teknologi Tablet Untuk Mempermudah Pengguna.

Tablet atau yang biasa dikenal dengan tab zaman sekarang banyak digunakam oleh orang. Mulai dari anak-anak dan orang dewasa. Dan saya salah satu pengguna tersebut. Disini saya memakai tablet Asun Fonepad dengan ukuran 7". Ada beberapa spesifikasi Fonepad. Antara lain

Fungsi Telepon 3G sepenuhnya.
Layar 7" HD IPS dengan 178° View Angle.
Prosesor Intel® Atom™ terbaru dengan daya tahan baterai hingga 9 Jam.
Ekspansi tanpa batas dengan slot Micro SD hingga 32GB.
Download Datasheet

ASUS Fonepad menghadirkan prosesor Intel Atom Z2420 1.2GHz dan memiliki fungsi telepon sepenuhnya. Desain metalik yang indah dan elegan ditambah dengan layar 7" HD IPS (1280x800) akan memberikan pengalaman multimedia yang menyenangkan

Desain berbahan metalik dengan layar 7" dirancang khusus untuk pas dalam genggaman tangan anda. Fonepad adalah tablet yang memiliki sebuah fleksibilitas smartphone, tapi dengan kenyamanan layar sebuah tablet, membuat anda hanya perlu membawa satu alat saja.

Always Connected
Fungsi telepon 3G sepenuhnya berarti Fonepad dapat selalu terhubung untuk web browsing, dan streaming audio serta video yang lancar. Fonepad juga dapat digunakan untuk melakukan panggilan telepon menggunakan dual-mic dengan built-in noise-cancelling atau Bluetooth headset - dan dengan satu paket data saja, anda dapat banyak berhemat tanpa harus menggunakan 3G tablet dan smartphone secara terpisah.

Contemporary Playground
Enjoy videos, games, and music in the palm of your hand

Teknologi Audio SonicMaster dengan with Maxx Audio
Fonepad dilengkapi dengan Teknologi Audio ASUS SonicMaster bersama software teknologi pemenang penghargaan Maxx Audio untuk menghantarkan keindahan suara yang memukau.

Ultra Vivid
Tampilan visual yang tajam dan cemerlang dengan sudut pandang hingga 178°.

Dirancang untuk Mobilitas dan Efisiensi Daya
Prosesor generasi terbaru dari Intel Atom dengan konsumsi daya yang sangat rendah untuk penggunaan sepanjang hari.

Kamera untuk Semua Kegiatan
Tangkap setiap momen istimewa dalam hidup anda, sekaligus nikmati asyiknya melakukan video call.

Ekpasnsi Tanpa Batas dengan Micro-SD Slot

Nikmati ekstra storage hingga 32GB untuk menyimpan file dan aplikasi kesayangan

Ultra Vivid
Tampilan visual yang tajam dan cemerlang dengan sudut pandang hingga 178°.

Ada Beberapa Aplikasi yang sudah disediakan.
ASUS Studio & Story
Atur, edit, dan tag foto anda untuk menciptakan album pribadi anda!

Floating APP
Aplikasi multi-tasking yang kompatibel dengan Browser, Video, Stopwatch, Sticky Memo, dan Countdown.

BuddyBuzz
Lihat semua akun jejaring sosial anda dalam satu tempat dengan mudah.

Android OS & Google Play
Platform mobile paling populer di dunia dengan lebih dari 700,000 aplikasi dan games yang bisa anda download.

SuperNote Lite
Baca, tulis, ketik dan sketsa kapan saja dan dimana saja dengan pengenalan tulisan tangan.

ASUS Cloud
GRATIS 5GB Ruang ASUS WebStorage untuk Seumur Hidup!

Sinkronisasi dan saling berbagi data anda kapan saja dan dimana saja dengan gadget anda lainnya.

ASUS WebStorage Online Office

Lihat, ciptakan, edit dan bagi file office anda menggunakan akun WebStorage anda. Semua akan disimpan pada akun WebStorage anda.

* Perhatian: Layanan WebStorage Office harus digunakan bersama dengan akses internet. Mendukung jenis file Microsoft Word, PowerPoint, dan Excel.

Dan itu beberapa penjelasan tentang teknologi Fonepad terbaru.

Referensi:

http://www.asus.com/id/Tablets_Mobile/ASUS_Fonepad/

Minggu, 11 Januari 2015

Manajemen Data Telematika

Manajemen Data adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Jadi, Manajemen data telematika merupakan prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika.

Manajemen Data pada telematika terdiri dari :
1. Manajemen Data Sisi Klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS dibawah ini.
- Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database)
Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm.
2. Manajemen Data Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS dibawah ini.
- MODBMS (Moving Object DBMS)
MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS) adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut.

Beberapa tujuan dari Manajemen Data Telematika:
• Mengetahui Manajemen data telematika pada sisi klien
• Mengetahui Manajemen data telematika pada sisi server
• Mengetahui Manajemen data perangkat bergerak

PENGERTIAN CLIENT-SERVER 
Client/Server dapat diartikan sebagai kemampuan komputer untuk meminta layanan request data kepada komputer lain. Komputer yang meminta layanan disebut sebagai client, sedangkan yang menyediakan layanan disebut sebagai server.

KARAKTERISTIK CLIENT SERVER
Client dan Server merupakan item proses (logika) terpisah yang bekerja sama pada suatu jaringan komputer untuk mengerjakan suatu tugas. Tugasnya antara lain:

1. Service : Menyediakan layanan terpisah yang berbeda
2. Shared resource : Server dapat melayani beberapa client pada saat yang sama dan mengatur pengaksesan resource
3. Asymmetrical Protocol : antara client dan server merupakan hubungan one-to-many. Client memulai komunikasi dengan mengirim request ke server. Server menunggu permintaan dari client. Kondisi tersebut juga memungkinkan komunikasi callback.
4. Transparency Location : proses server dapat ditempatkan pada mesin yang sama atau terpisah dengan proses client. Client/server akan menyembunyikan lokasi server dari client.
5. Mix-and-match : tidak tergantung pada platform
6. Message-based-exchange : antara client dan server berkomunikasi dengan mekanisme pertukaran message.
7. Encapsulation of service : message memberitahu server apa yang akan dikerjakan
8. Scalability : sistem C/S dapat dimekarkan baik vertikal maupun horisontal
9. Integrity : kode dan data server diatur secara terpusat, sedangkan pada client tetap pada komputer tersendiri.

Karakteristik dari Server ialah;
- Pasif
- Menunggu request
- Menerima request, memproses mereka dan mengirimkan balasan berupa service

Karakteristik dari Client ialah;
- Aktif
- Mengirim request
- Menunggu dan menerima balasan dari server

BEBERAPA KEUNTUNGAN CLIENT-SERVER yaitu;
-Client-server mampu menciptakan aturan dan kewajiban komputasi secara terdistribusi.
-Mudah dalam maintenance.
-Memungkinkan untuk mengganti, memperbaiki server tanpa mengganggu client.
-Semua data disimpan di server. 
-Server dapat mengkontrol akses terhadap resources, hanya yang memiliki autorisasi saja.
-Tempat penyimpanan terpusat,update data mudah. 
-Pada peer-to-peer, update data sulit
-Mendukung banyak clients berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.

BEBERAPA KELEMAHAN CLIENT-SERVER yaitu;
-Traffic congestion on the network, jika banyak client mengakses ke server secara simultan, maka server akan overload.
-Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.
-Pada client-server, ada kemungkinan server fail.
-Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada node yang dapat meresponse request.

ARSITEKTUR CLIENT/SERVER
Menggunakan LAN untuk mendukung jaringan PC. Masing-masing PC memiliki penyimpan tersendiri. Berbagi hardware atau software.

ARSITEKTUR FILE SERVER
Model pertama Client/Server;
-Semua pemrosesan dilakukan pada sisi workstation
-Satu atau beberapa server terhubungkan dalam jaringan
-Server bertindak sebagai file serverFile server bertindak sebagai pengelola file dan memungkinkan klien mengakses file tersebut.
-Setiap klien dilengkapi DBMS tersendiri
-DBMS berinteraksi dengan data yang tersimpan dalam bentuk file pada server


Aktivitas pada klien:
- Meminta data
- Meminta penguncian data


Tanggapan dari klien :
- Memberikan data
- Mengunci data dan memberikan statusnya 

Aplikasi Web dapat dibagi menjadi 2 macam:
1.Web Statis
2.Web Dinamis

Teknologi Web
Teknologi untuk membentuk aplikasi Web yang dinamis :
1. Teknologi pada sisi klien (client-side technology)
2. Teknologi pada sisi server (server-side technology)

Teknologi pada sisi Klien :
1. Kontrol Active X
2. Java applet
3. Client-side script (JavaScript dan VBScript)
4. DHTML (CSS / Cascading Style Sheets)

sekian penjalasan dari saya tentang Manajemen Data Telematika. Maaf jika ada kekurangan atau kesalahn. Terima Kasih.

Referensi:
http://masrurihherry.blogspot.com/2011/11/manajemen-data-telematika.html