Kamis, 09 Mei 2013

Contoh Kasus



Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Produksi dan Harga



Pengertian Pasar monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Ciri-ciri

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.
1. Terdapat satu penjual
2. Harga ditentukan penjual (monopoli)
3. Perusahaan lain sulit memasuki pasar
4. Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
5. Bisa menimbulkan ketidakadilan/kerugian bagi masyarakat

Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.

Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Kebaikan
1.Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
2.Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
3.Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten

Keburukan
1.Perusahaan lain sulit memasuki pasar
2.Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
3.Jumlah produk tergantung monopolis
4.Monopolis umumnya bertindak boros
5.Timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan pembeli/konsumen

Pengertian Pasar monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya

Ciri-ciri

1. Jumlah penjual banyak tapi tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna
2.Barang yang dijual berbeda corak
3.Penjual/produsen harus aktif beriklan
4.Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar
5.Mempunyai kekuasaan mempengaruhi harga

Kebaikan
1.Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
2.Memberi kepuasan lebih pada pembeli karena ada persaingan penjual
3.Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar
Keburukan
1.Masih terdapat kemungkinan terjadi pemborosan biaya produksi bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna
2.Bagi perusahaan yang kecil, tingkat efisiensinya relatif rendah
3.Kurang efisiennya perusahaan kecil menyebabkan harga barang yang dibayar konsumen masih kecil

Pengertian Pasar monopsoni
Pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal

Ciri-ciri
1. Hanya ada satu pembeli
2. Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
3. Barang yang dijual merupakan bahan mentah
4. Harga sangat ditentukan pembeli

Kebaikan
1.Kualitas produk lebih terpelihara
2. Penjual akan hemat dalam biaya produksi

Keburukan
1.Pembeli bisa seenaknya menekan penjual
2. Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang

Pengertian Pasar oligopoli
Bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar (price leader).
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Ciri-ciri
1.Terdapat beberapa penjual
2.Barang yang dijual homogen atau beda corak
3.Sulit dimasuki perusahaan baru
4.Membutuhkan peran iklan
5.Terdapat satu market leader (pemimpin pasar)
6.Harga jual tidak mudah berubah

Kebaikan
1.Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
2.Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
3.Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual
4.Adanya penerapan teknologi baru

Keburukan
1.Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
2.Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
3.Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
4.Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
5.Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
6.Bisa berkembang ke arah monopoli

Biaya Produksi



Informasi biaya bermanfaat untuk penentuan harga pokok produk atau
jasa yang dihasilkan organisasi. Harga pokok produk atau jasa
merupakan akumulasi biaya-biaya yang dibebankan pada produk atau
jasa yang dihasilkan perusahaan.
1. Akuntansi Biaya dan Proses Produksi
Pada Gambar 3.1. berikut dapat dilihat hubungan proses produksi pada
perusahaan manufaktur dengan proses pengolahan data biaya produksi.
Proses Produksi
Pengadaan dan penyimpanan bahan ...
Proses produksi
Penggunaan bahan ...........................
Penggunaan tenaga kerja ..................
Penggunaan fasilitas produksi lainnya ..
Penyimpanan produk .........................
Siap dijual/diserahkan .......................
Pengolahan Data Biaya
Harga pokok bahan baku yang dibeli
Biaya bahan
Biaya tenaga kerja langsung
Biaya overhead pabrik
Harga pokok produksi
Persediaan produk
Persediaan produk dalam proses
Harga pokok penjualan

Contoh kasus : penindakan pelanggaran hak cipta software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.


CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.