Rabu, 04 Maret 2015

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik menurut wikepedia adalah himpunan etika profesi kewartawanan.Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi

Kode Etik Jurnalistik secara umum
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kode Etik jurnalistik merupakanikrar yang bersumber pada hati nurani wartawam dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib di jungjung tingggi dan di hormati oleh semua pihak. sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang di jamin konstitusi, mengingat negara kesatuan republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengaluarkan pikiran.

Kode Etik mempunyai pola aturan / tata cara, tanda, pedoman dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.

Kode Etik Profesi
Merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi.
Kode Etik Profesi menggambarkan nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar perilaku anggotanya.


TANGGUNG JAWAB WARTAWAN

                    Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.

          Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Tanggung jawab

tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

2.     Kebebasan

Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik publik)  dan wartawan menjamin bahwa urusan public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

3.     Independensi

Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

4.     Kebenaran

Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

5.     Tak Memihak

Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

6.     Adil dan Fair

Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.

Referensi:
https://elissanindia.wordpress.com/2012/10/06/kode-etik-jurnalistik/
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik