Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia.Sedangkan menurut Plato dikatakan adil untuk manusia adalah orang yang
mengendalikan diri,dan perasaannya dikendalikan oleh akal.Lain lagi pendapat
Socrates yang mengatakan keadilan tercipta bilaman warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.Berdasarkan
kesadaran etis,kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban,maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain.
Untuk mewujudkan keadilan sosial,diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu:
1. Pebuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,menjaga
keseimbangan antara hak kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang lain yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Ada berbagai macam keadilan:
1. Keadilan legal atau keadilan moral
2. Keadilan Distributif
3. Keadilan Komutatif
4. Kejujuran
5. Pemulihan nama baik
Sumber :
Buku IBD Universitas
Gunadarma
Di edit oleh penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar