MAKALAH
TEORI ORGANISASI UMUM 1
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
Disusun
Oleh:
1.
Debby
Aprilia Pratiwi (11111781)
2.
Farizky
AriefZacky Hutama (19111139)
3.
Anggi Permata
Dewi (10111887)
4.
Hayati
Desi (13111268)
5.
Desintia
Anggraeni (11111889)
6.
Utari Dwi
Larasati (17111236)
7.
Alfani
Oktarina (10111574)
8.
Eka Putri
Tisna Yanti (12111352)
9.
Yulia
Mustabsiroh (17111642)
10.
Andhini
Meydista Pratiwi (10111723)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2013
PRAKATA
Puji dan syukur penyusun haturkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena tanpa perlindungan-Nya maka makalah Teori Organisasi Umum ini
tidak akan dapat kami selesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam
makalah inu penyusun menjelaskan tentang “Organisasi Yang Berkembang” beserta
dengan contoh-contoh perusahaan dan contoh kasus yang berkaitan dengan judul
tersebut.
Penyusyn menyadari dalam menyelesaikan makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, hal itu disebabkan karena keterbatasan waktu
yang dimiiki penulis maupun sumber referensi yang digunakan. Oleh karena itu
kami sebagai penyusun makalah mohon maaf jika makalah ini kurang sempurna.
Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak
terima kasih kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang telah ikut dalam membantu
penelitian dan penyusunan makalah ini. Makalah ini juga penyusun sembahakan buat guru Softskill –
Teori Organisasi Umum 1, yaitu Pak Martani dari Universitas Gunadarma.
Demikian makalah ini dibuat semoga dapat bermanfaat
bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Jika terdapat kesalahan kami selaku
penulis memohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
Jakarta, Januari 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
PRAKATA …………………………………………………………………. 2
DAFTAR ISI ……………………………………………...…………………… 3
BAB 1 PENDAHULUAN
……………………..…..………………..... 5
Organisasi Yang Berkembang 5
Pengertian Organisasi 5
Macam-macam Organisasi 5
BAB 2 GO PUBLIC DAN
PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk) …...... 6
Arti Go Public 6
BAB 3 JOINT VENTURE
………………………………………………. 10
Definisi
Joint Venture 10
1.
Joint
Venture 10
2.
Equity
Joint Venture 10
Unsur-unsur
Joint Venture 10
Contoh
Perusahaan Joint Venture 12
Manfaat
Joint Venture 12
Keunggulan 12
Kelemahan 13
BAB 4 TRUST…………………………………………………………. 14
Pengertian Trust 14
Trust (Real Estate
Investment Trust/ REITs) 14
BAB 5 KARTEL
………………………………………………………. 15
Arti Kartel 15
Contoh Kasus 15
BAB 6 HOLDING COMPANY
………………………………………. 16
Pengertian
Holding Company 16
Struktur
Organisasi 16
Ciri-ciri
Organisasi Holding Company 17
Manajemen
Operasi 17
Keuntungan
Utama Holding Company 17
Keunggulan
Holding Company 18
Kelemahan Holding Company 19
BAB 7 AKUSISI
……………………………………………………… 20
Pengertian 20
Akusisi
Saham 20
Akusisi
Asset 21
Kelebihan
Akusisi 21
Kekurangan
Akusisi 21
DAFTAR REFERENSI ……………………………………………………….. 22
BAB 1
PENDAHULUAN
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
ORGANISASI YANG BERKEMBANG (dalam
suatu perusahaan)
pengertian
organisasi & macam-macam organisasi
Organisasi
adalah bentuk formal dari sekelompok
manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll)
yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama
(tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai
secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang
sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota
organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing
secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya
dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus
organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir
bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan
tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara diatas biasanya
digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
Organisasi berkembang mencakup:
Organisasi berkembang mencakup:
1.
Go
Public
2.
Joint
Venture
3.
Trust
4. Kartel
5.
Holding
Company
6. Akusisi
1. GO PUBLIC
DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
A.
Definisi Go
Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual
kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui
pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
B.
Go
Public (Penawaran Umum)
Meliputi
kegiatan berikut:
n Periode pasar perdana
n Penjatahan saham
n Pencatatan efek di bursa
C.
Perbedaan
perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
Tidak Go Publik
n Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
n Jumlah pemegang saham terbatas
n Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
n Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan
kebutuhan mendesak
n Pergantian kepemilikan saham rendah
n Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian
masyarakat
Go Public
n Mutlak ditaati
n Lebih dari 300 orang
Mutlak
n Merupakan kebutuhan
n Tinggi
n Menjadi perhatian masyarakat
D.
Manfaat
Go Public
n Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima
sekaligus
n Biaya Go public relatif murah
n Proses relatif mudah
n Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
n Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam
manajemen
n Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat
memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
n Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut
serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
n Go Public merupakan media promosi secara gratis
n Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan
perusahaan untuk membeli saham.
E.
Konsekuensi
Go Public
n Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full
disclosure)
n Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal
mengenai kewajiban pelaporan
n Gaya manejemen perusahaan berubah dari informal
menjadi formal
n Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan
laba
n Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan
perusahaan
n Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.
F.
Dana
yang diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
n Ekspansi atau perluasan
n Memperbaiki struktur permodalan
n Meningkatkan investasi di anak perusahaan
n Melunasi sebagian utang
n Menambah modal kerja
G.
Ketentuan
Go Public Emiten:
Harus
memenuhi ketentuan BAPEPAM:
n Tata cara pendaftaran dalam rangka Go Public Pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka Go Public
n Pedoman mengenai bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam
rangka Go Public
n Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam
rangka Go Public
H.
Persiapan
dalam rangka Go Public
n Rencana mencari dana
n Minta persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan
Anggaran Dasar dalam RUPS
n Mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk
membantu menyiapkan kelengkapan dokumen
n Mempersiapkan kelengkapan dokumen emiten
n Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya
akan dicatatkan
n Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
n Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang
bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga
pemeringkat efek
n Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta
dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di
BAPEPAM
I.
Tahapan
Go Public
n Tahap persiapan
n Tahap pengajuan pendaftaran
n Tahap penawaran saham
n
Tahap
pencatatan saham di bursa efek.
J.
Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
n Pernyataan pendaftaran yang disamapaikan emiten
n Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM
n BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen
n Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi,
keterbukaan, dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan & manajemen.
K.
Sehubungan
dengan Proses Go Public
n Penawaran awal (book
building): ajakan, baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang
antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan
ditawarkan.
n Prospektus awal: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM sebagai bagian dari pernyataan
pendaftaran.
n Info memo: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
prospektus awal.
n Prospektus: setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
n Prospektus ringkas: ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum.
L.
Proses
Pembelian Saham Di Pasar Perdana
n Investor harus mendapatkan formulir pemesanan Go
Public
n Investor mengisi formulir tersebut
n Melakukan pembayaran atas pemesanan yang diajukan
n Mengembalikan formulir pemesanan
n Tunggu pengumuman hasil penjatahan
n Dapatkan Surat Saham Kolektif (SSK)
M.
Informasi
yang terdapat dalam prospectus
n Rincian dan fakta material mengenai Go Public dari
emiten
n Jelas dan komunikatif
n Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus
dibuat ringkasan diawal
n Emiten, penjamin pelaksana emisi, dan lembaga serta
profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan dan mengungkapkan
fakta secara jelas dan mudah dibaca
N.
Bagian
penting dari prospectus
n Bidang usaha
n Jumlah saham yang ditawarkan
n Nilai nominal harga penawaran
n Riwayat singkat perusahaan
n Tujuan Go Public
n Kegiatan dan prospek usaha
n Resiko usaha
n Kebijakan deviden
n Kinerja keuangan perusahaan
n
Agen-agen
penjual
O.
Jadwal
Go Public dalam prospectus
n Tanggal efektif
n Masa penawaran
n Tanggal akhir penjatahan
n Tanggal pengembalian uang pesanan
n Tanggal pencatatan
P.
Proses
pencatatan efek di BEJ
n Mengajukan permohonan ke bursa
n BEJ memberikan surat persetujuan
n Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
n Melakukan initial
public offering
n Membayar biaya pencatatan
n BEJ mengumumkan pencatatan tersebut ke bursa
Q.
Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin
organisasi atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti
perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dengan cara
memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi
dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha
menjadi organisasi perusahaan yang go
public
yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.
2.
JOINT
VENTURE
A.
Definisi
Joint venture
Joint venture
adalah kerja sama
dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan
baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar
negeri dan dalam negeri.
Friedman
membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
A.
Joint venture
yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada
know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how
disini mencakup
pada Technical service agreement,
franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
B.
Equity Joint venture
yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua,
friedman menggunakan istilah (Joint
venture) untuk yang pertama, dan (equity
joint venture) untuk jenis yang kedua.
B.
Unsur-unsur
dalam joint venture :
1. Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture
merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk
perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam
joint venture masing-masing pihak memberikan modal untuk
disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3. Ada surat perjanjian
Sebagian
bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk
mengikat kedua belah pihak
tersebut.
Dalam joint venture karena banyak melibatkan
orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak
kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu perusahaan
yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila
perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan
modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi
perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara
dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik
perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran
yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi
perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi
masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat
JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha
bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah suatu
kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau
disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya
dalam sektor usaha dapat juga organisasi
nirlaba. Joint Venture
(JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu
perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah
yang disebut dengan perusahaan Joint
Venture (JV). Joint venture (JV)
merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint
venture (JV) dapat
bersifat internasional atau nasional. Joint
Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan
dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam hal kerja sama
berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik modal secara
langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang
menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara pemilik modal
untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama
tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan
utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya
bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV
yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di
tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV
harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita lakukan
mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal
tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil
keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam
JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa
kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham
perusahaan.
Memang JV diharapkan
dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa
setelah melakukan kerjasama Joint Venture
keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu
bagi perekonomian negara tempat Joint
Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan dilakukan Joint
Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga
skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan
kehadiran pemilik modal asing untuk
menanamkan modalnya.
Karena bila hanya
mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan
modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya
peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun
daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
C.
Contoh
Perusahan JV :
· Perusahaan
ASUS dan Gigabyte
· Gaikindo
(Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
· Asosiasi
Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
· LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan
Philips)
· NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
· Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
· Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
· TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
· Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications
dengan Vodafone)
· CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation
dengan Warner Bros.)
· Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan
Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
D. Manfaat Joint Venture:
Memberikan
solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena joint
venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif
sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama
ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu
kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru
inilah yang disebut dengan perusahaan joint
venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan
perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau nasional.
E.
Keunggulan
Joint Venture adalah sebagai berikut
ini :
n Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan
Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
n Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh
hubungan dan reputasi sekutu lokal.
n Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk
lingkungan setempat.
F.
Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
n
Jika salah dalam memilih sekutu maka
akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
n
Dapat terjadi perbedaan pandangan
antara sekutu lokal dengan perusahaan.
n
Adanya harga transfer produk atau
komponen akan menimbulkan konflik
kepentingan antara kedua belah pihak.
3.
Trust
A.
Pengertian Trust
Trust atau
kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya.
Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat
tercipta dengan efektif. Bentuk trust
yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan
berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka
masih menjadi stranger atau orang
asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan
penuh kepercayaan.
B. Trust (Real
Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan
instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan
yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang
mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan
REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan
reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi
kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam
bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan
atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen,
Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang
dapat dimiliki.
Trust
juga merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah peleburan beberapa badan
usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang
besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia
4.
Kartel
A.
Pengertian
kartel
Kartel adalah
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Praktik
kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini
biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung
sebanyak-banyaknya. Ketua
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan,
tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan
Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara
persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi
kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan
KPPU sebagai tindakan kartel.
Contoh
kasus:
BANDUNG,
KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan
bahwa praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung
sistem peradilan, pengusaha "nakal" memiliki segudang cara untuk
menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal
itu dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan
Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera
Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD). "Salah satu kedok yang sering dipakai adalah
asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk
mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung," ujar
Tadjuddin.
Dalam
UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri
dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan
berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk
menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi
pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.
5.
Holding
Company
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan
merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta
mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara
keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A.
Struktur
Organisasi Holding Company:
Perusahaan
berbentuk Holding Company dapat
memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang
dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang
ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan
perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non
Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding
Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan
multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk,
anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak
kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung
dalam Holding Company serta
memberikan support demi terciptanya
efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah
berikutnya perencanaan membangun Holding
Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus dirumuskan secara
jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan
serta pengembangan Holding Company.
Fase
berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian
Manajemen (Management Control Sistem),
yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam
aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian,
pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai
dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya
meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus
informasi, responsibility center,
proses inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan
langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap
ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang
diharapkan, penguatan spirit yang
mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses
pembangunan dan pengelolaan Holding
Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus
dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor
kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding
Company.
B.
Ciri
- Ciri organisasi Holding Company:
ü Memiliki
induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak
perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
ü Menyerahkan
pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
ü Membeli
dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
ü Mengendalikan
semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
ü Kekayaan
holding company diperoleh dari saham
– saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja
terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial
kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham
pada beberapa anak perusahaan.
C.
Manajemen
Operasi Holding Company:
Untuk
menjadi holding company satu
perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary
company. Satu holding company
dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh
satu holding company memiliki
beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia
dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
D.
Holding
company memiliki tiga keuntungan utama :
(1)
Pengendalian
dengan proporsi kepemilikan,
(2)
Isolasi
risiko, dan
(3)
Pemisahan
akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam
melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50
persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan
hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena
berbagai operasi perusahaan dalam holding
company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan
terpisah dengan
anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di
tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan
ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh
perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di
bentuk satu holding company.
E.
Contoh
dari holding company:
Bakrie & Brothers
ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan penggabungan badan usaha yang
artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau
lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis. Menggabungkan badan usaha atau external business expansion merupakan
alasan si pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa
yang akan datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta
berdaya saing tinggi. Penggabungan badan usaha berbentuk Holding Company pada umumnya dianggap sebagai cara paling menguntungkan,
dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi.
Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai:
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan
fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
Holding
Company dimulai sejak tahun 1889,
Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama
di Amerika Serikat yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan
pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain.
Menurut Bringham & Houston (2001;
p.413) Holding company adalah Korporasi yang
memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat
menggendalikan perusahaan tersebut,
Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding
company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk
memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber
pendapatan utama bagi Holding Company
adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai
usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau
biasa disebut dengan “Operating Holding
Company”
Sedangkan
perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan
induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan
perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain
itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan
serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company:
F.
Keunggulan
Ø Pengendalian
dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
Ø Pemisahan
Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating
company) dalam sistem holding company
merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari
setiap unit lainnya.
Ø Dengan
Holding Company, perusahaan daerah
dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada
di kantor perusahaan Induk.
Ø Kantor
pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem,
perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM
dll. Kepada perusahaan anak.
Ø Unit
usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap
pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan
kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha
yang dikelolanya.
Ø Sistem
Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap
memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut
menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit
intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
Ø Sistem
yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja
manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat
diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar
promosi jabatan.
G.
Kelemahan
Ø Pajak
berganda parsial. Apabila holding company
memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara,
maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat
pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan
induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%,
maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang
memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang
perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari
dividen yang diterima.
Ø Mudah
dipaksa untuk melepas saham. Relatif
mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar
Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan
operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan
tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa
kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6.
AKUSISI
A.
Pengertian
Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain
atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi
adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu
perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan
pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang
terpisah.
Kata ini sering digunakan dalam
konteks bisnis, misalnya: "BenQ secara resmi
melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik
perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG." (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil
alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut
Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999)
akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
ü Akuisisi
horizontal, yaitu akuisisi yang
dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
ü Akuisisi
vertical, yaitu akuisisi pemasok atau
pelanggan badan usaha yang dibeli.
ü Akuisisi
konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali
dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan
obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Ø Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk
menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan
beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham
merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir
setiap kegiatan akuisisi.
Ø Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud
memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva
atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian
dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset
secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi
tidak dilakukan dengan cara tunai.
Ø Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a.
Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm.
b.
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d.
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Ø Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
a.
Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut,
maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan
paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi.
b.
Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.
Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643)
DAFTAR REFERENSI
7.
http://khafiprandana.blogspot.com/2012/11/analisis-bentuk-organisasi-perusahaan.html