Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2015

Etika Bermasyarakat

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” dalam bentuk tunggal yang berarti kebiasaan. Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral yang mana etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.  Dapat disimpulkan bahwa etika adalah:
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan terutama tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Bagaimana etika dalam bermasyarakat ?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya etika adalah suatu nilai yang berkenaan dengan akhlak .  dan dapat disimpulkan etika sebagai nilai – nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dan tentunya etika menjadi pembeda pula antara manusia dengan hewan, lewat fungsi makhluk sosial dan individual.  Sebagai  makhluk sosial yang membutuhkan orang lain. Tentunya tidak lepas dari berhubungan dengan orang lain, dalam hal ini etika menjadi posisi yang dimiliki seorang individu yaitu sebagai nilai – nilai dan norma yang menjadi pegangan dalam bertingkah laku. Seperti etika berbicara, berkendaraan, berkunjung dan banyak lagi yang lainnya.  Sebagai manusia umumnya membutuhkan orang lain untuk berbicara, berteman, maka untuk dapat diterima oleh orang lain harus memahami dan mengaplikasikan etika dalam pergaulan, misalnya dalam tata cara berbicara, maka bicaralah dengan tenang, jelas, tidak memotong pembicaraan orang lain, pakailah bahasa yang dapat dipahami oleh lawan bicara, tidak memonopoli pembicaraan.

Contoh hukum pidana dan perdata yang berhubungan dengan etika bicara dalam bermasyarakat

Contoh kasus jika dihina di depan orang banyak, perkataan seperti 'hewan' atau 'bangsat' yang diucapkan oleh orang lain terhadap Anda di depan banyak orang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Penghinaan yang dilakukan terhadao Anda tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihatPasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, Anda juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuanPasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Terkait hal itu, di dalam artikel Penghinaan, dijelaskan antara lain bahwa doktrin hukum tentang penghinaan di Indonesia tidak memisahkan antara opini dengan fakta dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali kebenaran sebuah fakta. Asalkan sebuah pernyataan dianggap menghina oleh korban, maka unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sudah dapat terpenuhi. Selain itu, berdasarkan pendapat MA melalui putusan No. 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina).  

sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt507cb3304d8ae/jika-dikatai-bangsat-di-depan-orang-banyak
http://www.globethics.net/documents/4289936/13403252/Focus_7_online.pdf/2b69e301-09aa-45d7-8d06-07f6b9650dcc
http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/194608291975012-ARIFAH/2002__Peranan_Etika__8_Juli_2002_.pdf

Selasa, 13 Januari 2015

Teknolgi Tablet Untuk Mempermudah Pengguna

Teknologi Tablet Untuk Mempermudah Pengguna.

Tablet atau yang biasa dikenal dengan tab zaman sekarang banyak digunakam oleh orang. Mulai dari anak-anak dan orang dewasa. Dan saya salah satu pengguna tersebut. Disini saya memakai tablet Asun Fonepad dengan ukuran 7". Ada beberapa spesifikasi Fonepad. Antara lain

Fungsi Telepon 3G sepenuhnya.
Layar 7" HD IPS dengan 178° View Angle.
Prosesor Intel® Atom™ terbaru dengan daya tahan baterai hingga 9 Jam.
Ekspansi tanpa batas dengan slot Micro SD hingga 32GB.
Download Datasheet

ASUS Fonepad menghadirkan prosesor Intel Atom Z2420 1.2GHz dan memiliki fungsi telepon sepenuhnya. Desain metalik yang indah dan elegan ditambah dengan layar 7" HD IPS (1280x800) akan memberikan pengalaman multimedia yang menyenangkan

Desain berbahan metalik dengan layar 7" dirancang khusus untuk pas dalam genggaman tangan anda. Fonepad adalah tablet yang memiliki sebuah fleksibilitas smartphone, tapi dengan kenyamanan layar sebuah tablet, membuat anda hanya perlu membawa satu alat saja.

Always Connected
Fungsi telepon 3G sepenuhnya berarti Fonepad dapat selalu terhubung untuk web browsing, dan streaming audio serta video yang lancar. Fonepad juga dapat digunakan untuk melakukan panggilan telepon menggunakan dual-mic dengan built-in noise-cancelling atau Bluetooth headset - dan dengan satu paket data saja, anda dapat banyak berhemat tanpa harus menggunakan 3G tablet dan smartphone secara terpisah.

Contemporary Playground
Enjoy videos, games, and music in the palm of your hand

Teknologi Audio SonicMaster dengan with Maxx Audio
Fonepad dilengkapi dengan Teknologi Audio ASUS SonicMaster bersama software teknologi pemenang penghargaan Maxx Audio untuk menghantarkan keindahan suara yang memukau.

Ultra Vivid
Tampilan visual yang tajam dan cemerlang dengan sudut pandang hingga 178°.

Dirancang untuk Mobilitas dan Efisiensi Daya
Prosesor generasi terbaru dari Intel Atom dengan konsumsi daya yang sangat rendah untuk penggunaan sepanjang hari.

Kamera untuk Semua Kegiatan
Tangkap setiap momen istimewa dalam hidup anda, sekaligus nikmati asyiknya melakukan video call.

Ekpasnsi Tanpa Batas dengan Micro-SD Slot

Nikmati ekstra storage hingga 32GB untuk menyimpan file dan aplikasi kesayangan

Ultra Vivid
Tampilan visual yang tajam dan cemerlang dengan sudut pandang hingga 178°.

Ada Beberapa Aplikasi yang sudah disediakan.
ASUS Studio & Story
Atur, edit, dan tag foto anda untuk menciptakan album pribadi anda!

Floating APP
Aplikasi multi-tasking yang kompatibel dengan Browser, Video, Stopwatch, Sticky Memo, dan Countdown.

BuddyBuzz
Lihat semua akun jejaring sosial anda dalam satu tempat dengan mudah.

Android OS & Google Play
Platform mobile paling populer di dunia dengan lebih dari 700,000 aplikasi dan games yang bisa anda download.

SuperNote Lite
Baca, tulis, ketik dan sketsa kapan saja dan dimana saja dengan pengenalan tulisan tangan.

ASUS Cloud
GRATIS 5GB Ruang ASUS WebStorage untuk Seumur Hidup!

Sinkronisasi dan saling berbagi data anda kapan saja dan dimana saja dengan gadget anda lainnya.

ASUS WebStorage Online Office

Lihat, ciptakan, edit dan bagi file office anda menggunakan akun WebStorage anda. Semua akan disimpan pada akun WebStorage anda.

* Perhatian: Layanan WebStorage Office harus digunakan bersama dengan akses internet. Mendukung jenis file Microsoft Word, PowerPoint, dan Excel.

Dan itu beberapa penjelasan tentang teknologi Fonepad terbaru.

Referensi:

http://www.asus.com/id/Tablets_Mobile/ASUS_Fonepad/

Kamis, 09 Mei 2013

Contoh Kasus



Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Minggu, 31 Maret 2013

Prilaku konsemen


·         Perilaku konsumen merupakan proses dari sebuah aktivitas seseorang yang dimana berhubungan dengan pembelian atau hal yang diperlukan untuk memenuhi sebuah keinginan.Dan dari sumber yang saya baca ada beberapa pendekatan dalam meneliti perilaku  konsumen.
Yang pertama adalah pendekatan interpretif dimana pendekatan ini menggali secara mendalam perilaku konsumsi dan hal yang mendasarinya.Untuk memahami apa makna sebuah produk dan jasa bagi para konsumen dan apa yang dirasakan dan dialami konsumen ketika hendak membeli dan menggunakannya itu sangat penting,agar tidak terjadi kesalahan.
Pendekatan kedua adalah pendekatan tradisional yang bertujuan mengembangkan teori dan untuk menjelaskan perilaku dan keputusan para konsumen.Pendekatan ini juga mencari pemahaman tentang  bagaimana konsumen memproses informasi,membuat keputusan,serta pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku konsumen.
Pendekatan ketiga sering disebut juga sebagai sains pemasaran yang dimana dilakukan dengan mengembangkan model matematika untuk memprediksi pengeruh strategi marketing terhadap pilihan dan pola konsumsi.

Penerimaan harga permintaan dan penawaran


·         Penerimaan harga permintaan dan penawaran disini saya akan membahas  penerimaan harga permintaan dahulu dan akan disusul penerimaan harga penawaran atau pasaran.Harga permintaan terjadi dalam interaksi dalam pasaran atau yang berhubungan dengan harga barang dalam pasaran,harga berfungsi untuk jumlah yang diperlukan oleh pengguna.
Dan untuk harga penawaran ,pembeli yang hendak melakukan tawar-menawar hendaknya mengetahui harga pasaran barang tersebut.Yang ditawar berkaitan dengan harga biasanya lebih tinggi harga lebih banyak pula penawaran.
Penawaran dan permintaan sebenarnya menyatakan bahwa keseimbangan harga pasaran dan kuantiti suatu barang dipertemukan antara permintaan pengguna dan penawaran pengeluaran

Kamis, 24 Januari 2013

ORGANISASI YANG BERKEMBANG


MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 1
ORGANISASI YANG BERKEMBANG


Disusun Oleh:
1.     Debby Aprilia Pratiwi                           (11111781)
2.     Farizky AriefZacky Hutama                  (19111139)
3.     Anggi Permata Dewi                    (10111887)
4.     Hayati Desi                                  (13111268)
5.     Desintia Anggraeni                       (11111889)
6.     Utari Dwi Larasati                       (17111236)
7.     Alfani Oktarina                                      (10111574)
8.     Eka Putri Tisna Yanti                            (12111352)
9.     Yulia Mustabsiroh                       (17111642)
10.             Andhini Meydista Pratiwi              (10111723)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2013
PRAKATA

Puji dan syukur penyusun haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tanpa perlindungan-Nya maka makalah Teori Organisasi Umum ini tidak akan dapat kami selesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam makalah inu penyusun menjelaskan tentang “Organisasi Yang Berkembang” beserta dengan contoh-contoh perusahaan dan contoh kasus yang berkaitan dengan judul tersebut.
Penyusyn menyadari dalam menyelesaikan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu disebabkan karena keterbatasan waktu yang dimiiki penulis maupun sumber referensi yang digunakan. Oleh karena itu kami sebagai penyusun makalah mohon maaf jika makalah ini kurang sempurna.
Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang telah ikut dalam membantu penelitian dan penyusunan makalah ini. Makalah ini  juga penyusun sembahakan buat guru Softskill – Teori Organisasi Umum 1, yaitu Pak Martani dari Universitas Gunadarma.
Demikian makalah ini dibuat semoga dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Jika terdapat kesalahan kami selaku penulis memohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.

Jakarta, Januari 2013

Penyusun




DAFTAR ISI


Halaman
PRAKATA     ………………………………………………………………….                   2
DAFTAR ISI ……………………………………………...……………………                  3
BAB 1             PENDAHULUAN ……………………..…..……………….....                   5
Organisasi Yang Berkembang                                                            5
Pengertian Organisasi                                                                         5
Macam-macam Organisasi                                                                  5
BAB 2             GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk) …......                   6
            Arti Go Public                                                                                     6
BAB 3             JOINT VENTURE ……………………………………………….               10
                                    Definisi Joint Venture                                                                         10
1.      Joint Venture                                                                    10
2.      Equity Joint Venture                                                         10
                                    Unsur-unsur Joint Venture                                                                  10
                                    Contoh Perusahaan Joint Venture                                                      12
                                    Manfaat Joint Venture                                                                                    12
                                    Keunggulan                                                                                         12
                                    Kelemahan                                                                                          13
BAB 4             TRUST………………………………………………………….                   14
Pengertian Trust                                                                                  14
Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)                                     14

BAB 5             KARTEL ……………………………………………………….                  15
Arti Kartel                                                                                           15
Contoh Kasus                                                                                     15
BAB 6             HOLDING COMPANY ……………………………………….                  16
                                    Pengertian Holding Company                                                                        16
                                    Struktur Organisasi                                                                             16
                                    Ciri-ciri Organisasi Holding Company                                               17
                                    Manajemen Operasi                                                                            17
                                    Keuntungan Utama Holding Company                                              17
                                    Keunggulan Holding Company                                                          18
Kelemahan Holding Company                                                           19
BAB 7             AKUSISI ………………………………………………………                   20
                                    Pengertian                                                                                           20
                                    Akusisi Saham                                                                                    20
                                    Akusisi Asset                                                                                      21
                                    Kelebihan Akusisi                                                                               21
                                    Kekurangan Akusisi                                                                            21
DAFTAR REFERENSI ………………………………………………………..                  22


BAB 1

PENDAHULUAN


ORGANISASI YANG BERKEMBANG

ORGANISASI YANG BERKEMBANG (dalam suatu perusahaan)

pengertian organisasi & macam-macam organisasi

Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.

Organisasi berkembang mencakup:
1.      Go Public
2.      Joint Venture
3.      Trust
4.      Kartel
5.      Holding Company
6.      Akusisi

1.     GO PUBLIC
DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)

A.    Definisi Go Public
      Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.

B.     Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
n  Periode pasar perdana
n  Penjatahan saham
n  Pencatatan efek di bursa

C.    Perbedaan perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public

      Tidak Go Publik
n  Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
n  Jumlah pemegang saham terbatas
n  Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
n  Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
n  Pergantian kepemilikan saham rendah
n  Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
n  Mutlak ditaati

n  Lebih dari 300 orang
Mutlak

n  Merupakan kebutuhan

n  Tinggi

n  Menjadi perhatian masyarakat


D.    Manfaat Go Public
n  Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
n  Biaya Go public relatif murah
n  Proses relatif mudah
n  Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
n  Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
n  Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
n  Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
n  Go Public merupakan media promosi secara gratis
n  Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli  saham.
E.     Konsekuensi Go Public
n  Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
n  Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
n  Gaya manejemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
n  Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
n  Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
n  Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.

F.     Dana yang diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
n  Ekspansi atau perluasan
n  Memperbaiki struktur permodalan
n  Meningkatkan investasi di anak perusahaan
n  Melunasi sebagian utang
n  Menambah modal kerja

G.    Ketentuan Go Public Emiten:
Harus memenuhi ketentuan BAPEPAM:
n  Tata cara pendaftaran dalam rangka Go Public Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka Go Public
n  Pedoman mengenai bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam rangka Go Public
n  Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Go Public

H.    Persiapan dalam rangka Go Public
n  Rencana mencari dana
n  Minta persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS
n  Mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen
n  Mempersiapkan kelengkapan dokumen emiten
n  Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan dicatatkan
n  Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
n  Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
n  Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di BAPEPAM

I.       Tahapan Go Public
n  Tahap persiapan
n  Tahap pengajuan pendaftaran
n  Tahap penawaran saham
n  Tahap pencatatan saham di bursa efek.

J.      Proses pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
n  Pernyataan pendaftaran yang disamapaikan emiten
n  Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM
n  BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen
n  Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi, keterbukaan, dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan & manajemen.

K.    Sehubungan dengan Proses Go Public
n  Penawaran awal (book building): ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan.
n  Prospektus awal: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
n  Info memo: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus awal.
n  Prospektus: setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
n  Prospektus ringkas: ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum.

L.     Proses Pembelian Saham Di Pasar Perdana
n  Investor harus mendapatkan formulir pemesanan Go Public
n  Investor mengisi formulir tersebut
n  Melakukan pembayaran atas pemesanan yang diajukan
n  Mengembalikan formulir pemesanan
n  Tunggu pengumuman hasil penjatahan
n  Dapatkan Surat Saham Kolektif (SSK)

M.   Informasi yang terdapat dalam prospectus
n  Rincian dan fakta material mengenai Go Public dari emiten
n  Jelas dan komunikatif
n  Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasan diawal
n  Emiten, penjamin pelaksana emisi, dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca

N.    Bagian penting dari prospectus

n  Bidang usaha
n  Jumlah saham yang ditawarkan
n  Nilai nominal harga penawaran
n  Riwayat singkat perusahaan
n  Tujuan Go Public
n  Kegiatan dan prospek usaha
n  Resiko usaha
n  Kebijakan deviden
n  Kinerja keuangan perusahaan
n  Agen-agen penjual



O.    Jadwal Go Public dalam prospectus
n  Tanggal efektif
n  Masa penawaran
n  Tanggal akhir penjatahan
n  Tanggal pengembalian uang pesanan
n  Tanggal pencatatan

P.     Proses pencatatan efek di BEJ
n  Mengajukan permohonan ke bursa
n  BEJ memberikan surat persetujuan
n  Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
n  Melakukan initial public offering
n  Membayar biaya pencatatan
n  BEJ mengumumkan pencatatan tersebut ke bursa

Q.    Kesimpulan

Jadi kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.


2.     JOINT VENTURE

A.    Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
A.    Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
B.     Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture) untuk jenis yang kedua.

B.     Unsur-unsur dalam joint venture :
1.      Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2.      Ada modal
Dalam joint venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3.      Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.

Dalam joint venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.

Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada  satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama.  Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam  sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture (JV)  dapat bersifat internasional atau nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan  dilakukan Joint Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing  untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.

C.    Contoh Perusahan JV :
·      Perusahaan ASUS dan Gigabyte
·      Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
·      Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
·      LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
·      NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
·      Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
·      Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
·      TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
·      Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
·      CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
·      Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment  (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)


D.    Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena  joint venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau nasional.

E.     Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
n  Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
n  Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal. 
n  Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.



F.      Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
n  Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
n  Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
n  Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.


3.     Trust

A.    Pengertian Trust

Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.

B.     Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)

Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.  Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.

Trust juga merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia



4.     Kartel
A.    Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha "nakal" memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). "Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung," ujar Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.




5.     Holding Company

Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.

A.    Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B.     Ciri - Ciri organisasi Holding Company:
ü  Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
ü  Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
ü  Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
ü  Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
ü  Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain  atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.

C.    Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.

D.    Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi risiko, dan
(3) Pemisahan akuntansi dan hukum.

Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.


E.     Contoh dari holding company:
Bakrie & Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis. Menggabungkan badan usaha atau external business expansion merupakan alasan si pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa yang akan datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya saing tinggi. Penggabungan badan usaha berbentuk Holding Company pada umumnya dianggap sebagai cara paling menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama  di Amerika Serikat yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; p.413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company:
F.     Keunggulan
Ø  Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
Ø  Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
Ø  Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
Ø  Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
Ø  Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
Ø  Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
Ø  Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.

G.    Kelemahan
Ø  Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
Ø  Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.



6.     AKUSISI
A.    Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: "BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG." (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
ü  Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
ü  Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
ü  Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Ø  Akuisisi saham

Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.


Ø  Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.

Ø  Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a.       Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika  pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b.      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Ø  Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:

a.       Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b.      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)




DAFTAR REFERENSI

7.       http://khafiprandana.blogspot.com/2012/11/analisis-bentuk-organisasi-perusahaan.html