Informasi
biaya bermanfaat untuk penentuan harga pokok produk atau
jasa
yang dihasilkan organisasi. Harga pokok produk atau jasa
merupakan
akumulasi biaya-biaya yang dibebankan pada produk atau
jasa yang dihasilkan
perusahaan.
1. Akuntansi Biaya dan Proses Produksi
Pada
Gambar 3.1. berikut dapat dilihat hubungan proses produksi pada
perusahaan
manufaktur dengan proses pengolahan data biaya produksi.
Proses Produksi
Pengadaan
dan penyimpanan bahan ...
Proses
produksi
Penggunaan
bahan ...........................
Penggunaan
tenaga kerja ..................
Penggunaan
fasilitas produksi lainnya ..
Penyimpanan
produk .........................
Siap
dijual/diserahkan .......................
Pengolahan Data Biaya
Harga
pokok bahan baku yang dibeli
Biaya
bahan
Biaya
tenaga kerja langsung
Biaya overhead
pabrik
Harga
pokok produksi
Persediaan
produk
Persediaan
produk dalam proses
Harga
pokok penjualan
Contoh
kasus : penindakan pelanggaran hak cipta software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang
ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan
adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan
arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software
bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang
pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar