UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Bab 1
Pasal 1
Point 7-9
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi.
Pernyataan saya untuk pasal ini adalah
dizaman sekarang sangat membutuhkan jaringan telekomunikasi.
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara,
badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Pernyataan saya untuk pasal ini adalah semua
orang atau organisasi berhak menggunakan telekomunikasi.
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Penyataan saya untuk pasal ini adalah karena
Indonesia bernegara hukum,kontrak bertujuan agar pelanggan telekomunikasi tidak
menyalahgunakan prosedur yang ada.
Contoh: Jasa
telekomunikasi di Indonesia diantaranya adalah jasa telepon tidak bergerak,
jasa telepon seluler, jasa interkoneksi, jasa layanan
pesan singkat, faksimili, jasa layanan internet seluler, danvideo call. Jasa telekomunikasi merupakan bagian
dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor
3
6 tahun 1999
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar