Minggu, 19 Oktober 2014

Salah satu alat Telematika

              Disini saya akan membahas salah satu contoh alat telematika yang sering saya gunakan. Seperti pada umumnya alat telematika yang biasa digunakan adalah handphone. Mari kita bahas sejarah pertama kali handphone dibuat. Pencetus inspirasi mengenai telpon nirkabel pertama yaitu Alexander Graham Bell. Pada awal 1880,Alex melaksanakan eksperimen telpon tanpa kabel dilaboratoriumnya. Tapi sesudah itu hasil uji coba itu terlupakan oleh waktu. Baru pada tahun 1920,inspirasi diuji kembali oleh sebagian inventor. Pada tahun 1922 WW McFarlane, memulai lagi eksperimen tersebut yakni telpon mobile suatu perangkat telekomunikasi.
             Dan seberapa sering saya menggunakan alat komunikasi ini? Yang pasti sesering mungkin. Pertama kali saya mempunyai handphone yaitu saat saya SMP dan hingga sekarang. Karena handphone sangat banyak manfaatnya. Apalagi dizaman sekarang, makin hari alat komunikasi sangat canggih. Dengan adanya handphone,kita berhubungan dengan jarak yang sangat jauh sekalipun. Apalagi buat saya yang jauh dari orang tua,bisa berbicara lewat handphone. Masih banyak fungsi-fungsi yang lain dari kegunaan handphone.
          Bayangkan apabila handphone tidak ada dizaman sekarang, mungkin saat ini kita masih menggunakan surat untuk berkomunikasi antar sesama.

Referensi:
http://www.poztmo.com/2012/01/ponsel-pertama-di-dunia.html          

Jumat, 10 Oktober 2014

Telematika

     Hukum Telematika
      Secara alamiah manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi, apalagi dizaman sekarang. Kemajuan teknologi yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan. Secara alamiah pula, manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. 

      Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan yang pada gilirannya akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Sebaliknya hukum yang semata-mata membatasi kemajuan teknologi akan memasung peradaban manusia. Maka perlu adanya keseimbangan antara hukum dan teknologi. Hukum telematika adalah salah satu kajian bidang hukum dimana hukum dan teknologi sangat erat bersinggungan.  

     Dan disini saya akan membahas Cyberspace VS Hukum Telematika.

      CyberSpace atau dikenal sebagai dunia maya adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal balik. Sejak perkembangan teknologi informasi yang ditandai dengan perangkat-perangkat pengelolah informasi seperti komputer,maka sistem jaringan komunikasi menjadi infrastruktur bagi teknologi informasi. Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru atau yang kita kenal sebagai cyberspace. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi  pikiran dan gagasan manusia tertuang didalamnya.

      Istilah cyberspace pun mulai populer dalam sebuah novel scienci fiction karya William Gibson. Cyberspace itu menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain saat bertemunya teknologi telekomunikasi dengan informasi. Menurut Edmon Makarim SH,Skom,dalam bukunya Hukum Kompilasi Telekmatika,dikemukakan bahwa substansi dari cyberspace sebenarnya adalah keberadaan komunikasi yang dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. kemudian virtual communication ini disadari merupakan virtual reality yang salah diartikan sebagai alam maya, padahal  keberadaan dalam sistem elektronik tersebut adalah konkret karena bentuk komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit.

      Informasi yang disampaikan melalui dunia maya tidak dilepas virtual reality, akan ada semacan feedback  dari virtual reality  terhadap virtual communication, misalnya  karena merugikan orang lain. Untuk itu ,keberadaannya perlu diselaraskan dengan kehidupan manusia,perlu dibatasi oleh seperangkat peraturan. Namun disisi lain , jangan sampai peraturan tersebut membelenggu kebebasan orang untuk mendapat informasi dan kebebasan orang untuk memberikan pendapat.

       Dalam ilmu hukum, istilah cyberspace sering disebut sebagai telematika. jadi hukum yang dikembangkan diberi nama hukum telematika karena lebih menunjukkan suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan komunikasi.. Sementara istilah cyberspace lebih menunjukkan halusinasi virtual saja.

          Telematika melihat bahwa konvergensi telekomunikasi ,media dan komunikasi sebagai suatu berkembangan dalam teknologi perlu mendapat peraturan-peraturan. Aturan-aturan tersebut sebagai mana layaknya tujuan keberadaan hukum, berguna untuk melakukan pengendalian sosial dimasyarakat, mengharmoniskan interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, hukum telematika dapat mengendalikan masyarakat dalam menilai arti kebebasan mengemukakan pendapat didunia maya, agar kebebasan mengemukakan pendapat tidak sampai merugikan pihak lain yang tidak bermasalah.

      Namun telah disadari oleh banyak kalangan  termasuk pakar hukum dan teknologi informasi, bahwa terdapat kesenjangan antara hukun dan teknologi informasi. Hukum selalu tertinggal oleh dinamika teknologi.Perkembangan hukum cenderung memakan waktu lama,mungkin karena sifatnya yang kaku dan birokratis. Sementara  dinamikan teknologi berkembang begitu cepat tanpa batas. Ketimpangan ini sering menimbulkan ruang kosong dalam hukum yang dapat menimbulkan kebingungan dalam masyaraskat.


Referensi:
http://www.legalakses.com/cyberspace-vs-hukum-telematika/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_maya