Kamis, 09 Mei 2013

Biaya Produksi



Informasi biaya bermanfaat untuk penentuan harga pokok produk atau
jasa yang dihasilkan organisasi. Harga pokok produk atau jasa
merupakan akumulasi biaya-biaya yang dibebankan pada produk atau
jasa yang dihasilkan perusahaan.
1. Akuntansi Biaya dan Proses Produksi
Pada Gambar 3.1. berikut dapat dilihat hubungan proses produksi pada
perusahaan manufaktur dengan proses pengolahan data biaya produksi.
Proses Produksi
Pengadaan dan penyimpanan bahan ...
Proses produksi
Penggunaan bahan ...........................
Penggunaan tenaga kerja ..................
Penggunaan fasilitas produksi lainnya ..
Penyimpanan produk .........................
Siap dijual/diserahkan .......................
Pengolahan Data Biaya
Harga pokok bahan baku yang dibeli
Biaya bahan
Biaya tenaga kerja langsung
Biaya overhead pabrik
Harga pokok produksi
Persediaan produk
Persediaan produk dalam proses
Harga pokok penjualan

Contoh kasus : penindakan pelanggaran hak cipta software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.


CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar